TANGGUNG GUGAT PERUSAHAAN JASA PENGIRIMAN BARANG TERHADAP DATA PRIBADI KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

Authors

  • Ade Chandra Kurnia Purwanto Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Narotama Surabaya, Indonesia
  • Moh. Saleh Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Narotama Surabaya, Indonesia

Keywords:

Tanggung Gugat, Perusahaan Jasa Pengiriman Barang, Data Pribadi

Abstract

Tanggung gugat yang di tujukan kepada korporasi terkait pelanggaran data pribadi selepas di keluarkannya UU Nomor 27 Tahun 2022 cukup menimbukan perdebatan baik terkait klasifikasi maupun kewenanganya khusunya di lingkup jasa pengiriman barang, yang mana kita ketahui bahwasanya perusahaan jasa pengiriaman barang cukup sering dalam mengelola data pribadi konsumen-konsumenya, menyikapi permasalahan tersebut penelitian ini bertujuan menggali prihal kewenangan perusahaan dalam bertanggung gugat atas kebocoran data konsumen serta klasifikasi data pribadi yang diatur UU Nomor 27 Tahun 2022 dalam prespektif perlindungan konsumen dengan metode normatif di tunjang adanya pendekatan masalah yang mengambil sempel primer dan sekunder yang berkorelasi dalam penelitian ini. Adapaun hasil menunjukan bahwa data konsumen berhak untuk di lindungi oleh perusahaan jasa pengiriman barang yang berkewajiban hukum atas data pribadi konsumen sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan memperhatikan proses pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan data pribadi dengan cara yang aman dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak membatasi hak konsumen sebagai korban pelanggaran data pribadi oleh perusahaan jasa pengiriman barang dapat menuntut ganti rugi, baik dalam bentuk kompensasi finansial maupun bentuk lain yang sesuai dengan kerugian yang mereka alami akibat pelanggaran tersebut.

Downloads

Published

2023-10-10