PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PEMEGANG POLIS ASURANSI JIKA PERUSAHAAN ASURANSI MENGALAMI KEPAILITAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN
Keywords:
Asuransi, Perlindungan hukum, Pemegang Polis, KepailitanAbstract
Asuransi merupakan hal yang penting dalam kehidupan kita saat ini. Asuransi digunakan sebagai jaminan jika suatu waktu ada hal yang dapat merugikan kita. Namun seringkali perusahaan asuransi berada dalam situasi dimana perekonomian perusahaan asuransi tersebut kurang baik, sehingga mengarah kepada kepailitan. Kepailitan sebuah perusahaan asuransi tentunya membawa dampak kepada para pemegang polis asuransi tersebut. Oleh karena itu, dibuatlah undang-undang untuk melindungi hak para pemegang polis asuransi. Perlindungan pemegang polis asuransi dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dimana perlindungan hukumnya berupa penunjukan kurator dan hakim pengawas oleh hakim pengadilan seperti yang disebutkan dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan selanjutnya Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan menyatakan bahwa sejak putusan pailit diucapkan, hak debitur pailit untuk menguasai dengan mengurus harta kekayaan yang termasuk dalam harta pailit diambil alih oleh kurator. Dengan demikian, para pemegang polis akan selalu merasa dilindungi baik saat perusahaan asuransi tersebut masih berstatus aman maupun saat berada dalam situasi yang mengarah kepada Kepailitan.







